Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap
Sabtu, 14 September 2024 - 15:59:00 WIB
"Dia menggunakan cara dengan menekan surat suara di atas meja yang sudah dipasangi paku. Akibatnya, surat suara lebih dari satu tanda coblosan dan dianggap batal," katanya.
Atas perbuatannya, Safruddin melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia merusak surat suara yang berpotensi mempngaruhi hasil perhitungan suara.
"Berdasarkan keputusan Kejaksaan terhadap DPO ini dikenakan penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta," ucap Fatih.
Editor: Donald Karouw