Warga berupaya menyelamatkan korban dengan membawa ke rumah sakit namun nyawanya tak terselamatkan. Korban pun meninggal akibat aniaya senjata tajam dari pelaku.
Karena itu Kapolres berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan sampai termakan dengan kabar hoaks. Karena kejadian sebenarnya merupakan kasus kriminal murni dan pelakunya telah ditangkap.
“Jadi tidak ada hubungan dengan pemilihan legislatif yang berkembang di masyarakat. Tidak hubungan juga dengan partai politik maupun caleg tertentu. Ini kasus kriminal murni,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan acaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Editor: Donald Karouw