Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, 2 Alat Berat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:32:00 WIB
Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap
Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap (Foto: iNews/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya berinisial B yang telah ditetapkan menjadi DPO.

"Masih kami kembangkan, ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 ayat 1 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut