Pakai Pistol Mainan, Perampok Minimarket di Bandarlampung Bonyok Dihajar Massa
Jumat, 02 Juli 2021 - 15:42:00 WIB
Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah mengatakan, pelaku atas nama Rohman sudah ditahan di mapolsek. “Pelaku sudah kita tahan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kepada petugas, Rohman mengaku nekat merampok minimarket karena terdesak biaya untuk membayar utang. “Saya menyesal, pak. Saya kepepet,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki