Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:38:00 WIB
Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya
Polda Lampung menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp1 miliar di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Seorang pria asal Medan, berinisial AW yang berperan sebagai kurir ditangkap polisi di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, lantaran membawa uang palsu senilai Rp980 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang dikirim dari Medan dengan tujuan akhir Jakarta.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bus antarkota di pintu masuk pelabuhan sebelum menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. 

"Petugas menghentikan bus Sempati Star rute Medan–Jakarta berpelat nomor BL 7776 AA dan melakukan penggeledahan di dalam kabin bus," ujar Brigjen Pol Yustan Alpiani, Rabu (21/10/2026). 

Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB itu, polisi menemukan satu kardus air mineral yang diletakkan di bagian atas kabin kursi nomor 28. Di dalam kardus tersebut, petugas mendapati lima bungkus kertas putih berisi 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AW mengaku diupah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan paket uang palsu tersebut dengan tujuan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Polisi masih mengembangkan penyidikan guna memburu jaringan di balik pengiriman uang palsu lintas provinsi ini, termasuk mendalami keterlibatan dua orang berinisial S dan P yang diduga menjadi otak atau pihak yang memerintahkan pengiriman tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan warga.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut