Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Geledah Rutan Depok usai Heboh Pesta Sabu, 2 Pegawai Diduga Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:06:00 WIB
Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap
Polisi menggagalkan pengiriman 39 kilogram sabu dan 8,4 liter cairan etomidate di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menggagalkan pengiriman 39 kilogram sabu dan 8,4 liter cairan etomidate di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Narkoba jaringan Malaysia itu rencananya dikirim ke Depok untuk diproses menjadi cartridge etomidate sebelum diedarkan di Jakarta.

Pengungkapan bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memeriksa mobil Toyota Innova di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Petugas menemukan paket narkoba yang disembunyikan di balik lapisan pintu mobil. Polisi kemudian membongkar bagian pintu kendaraan dan menemukan 39 kilogram sabu, 1.929 butir cartridge etomidate, serta tujuh jeriken berisi 8,4 liter cairan etomidate.

"Satu kendaraan di dalamnya ada Etomidate cair dimasukkan ke jeriken, ada juga sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, Selasa (6/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial WHY. Dari hasil pemeriksaan, cairan etomidate itu diketahui akan dikirim ke Depok untuk dimasukkan ke dalam cartridge sebelum diedarkan di Jakarta.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap YL yang berperan sebagai penerima barang di Depok. Dua tersangka lain, yakni KHR dan MZG, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan, turut ditangkap di Banda Aceh.

Selain narkotika, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp251 juta, enam handphone (HP) serta tiga mobil yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dia mengatakan, petugas masih memburu pemilik barang yang berada di Malaysia. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut