Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap H alias Hardiyanto yang diduga menyalahgunakan Solar bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Pelaku menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah dimodifikasi dan menyimpan lima barcode Pertamina untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (28/9/2026) pukul 09.25 WIB. Saat itu, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mitigasi di sejumlah SPBU di Kecamatan Bukit Kemuning.
Petugas kemudian mencurigai truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca yang berulang kali mengisi Solar bersubsidi. Polisi menduga kendaraan tersebut telah menggunakan tangki yang tidak sesuai dengan standar.
Petugas membuntuti kendaraan hingga menghentikan H yang berada di balik kemudi. Pemeriksaan kemudian mengungkap adanya tangki ganda yang telah dimodifikasi untuk menampung Solar dalam jumlah lebih besar.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning. Di tempat itu, polisi menemukan puluhan jeriken berisi Solar subsidi serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Polisi juga menemukan lima barcode Pertamina di telepon genggam milik H. Dua barcode di antaranya terkait kendaraan bernomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.
Dengan menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda, pelaku diduga dapat melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang di SPBU. BBM yang terkumpul kemudian dibawa ke gudang dan dipindahkan menggunakan pompa listrik atau rotak.
Solar tersebut dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter dan jeriken berukuran 35 liter. BBM itu diduga kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dikutip dari iNews Lamsel, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kendaraan dan gudang tersebut.
Sebanyak 300 liter Solar subsidi ditemukan di dalam tangki modifikasi truk. Polisi juga menyita 28 jeriken berisi Solar subsidi dengan total 896 liter serta 30 jeriken kosong berukuran 35 liter.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," ujar AKBP Raswidiati.
Barang bukti lainnya berupa dua tandon berkapasitas 1.000 liter, satu pompa rotak, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam Vivo Y17s berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan lima barcode Pertamina.
Polisi turut mengamankan dua tangkapan layar barcode BBM dan satu pelat nomor F 8656 MD.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Lampung Utara menyatakan akan meningkatkan pengawasan di SPBU dan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Editor: Kurnia Illahi