Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
LAMPUNG TENGAH, iNews.id- Remaja berinisial AEA (17 tahun) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis HakimPengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/5/2024).
Majelis Hakim menyatakan AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina menilai, putusan tersebut telah sesuai dakwaan alternatif.
"Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," ujar Leni, Rabu (8/5/2024).
Dia mengungkapkan, awalnya sempat kesulitan menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.