Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
"Terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat penyidik dan jaksa peneliti dalam perkara tersebut kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ucapnya.
Berdasarkan petunjuk, lanjut dia pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. Keberhasilan ini berkat koordinasi dan kerja sama yang baik melalui.
"Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya.
Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28 tahun) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024).
Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA.
Editor: Kurnia Illahi