Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 09 Mei 2024 - 12:38:00 WIB
Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Remaja berinisial AEA berusia 17 tahun (mengenakan rompi tahanan warna merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Fot: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat penyidik dan jaksa peneliti dalam perkara tersebut kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ucapnya. 

Berdasarkan petunjuk, lanjut dia pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. Keberhasilan ini berkat  koordinasi dan kerja sama yang baik melalui.

"Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya.

Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28 tahun) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). 

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut