Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri
Di hadapan penyidik, pelaku juga menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam aksi penembakan menewaskan korban bernama Pendi.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut penembakan tersebut dipicu emosi sesaat terkait kesalahan distribusi undangan hajatan miliknya.
"Motifnya hanya karena salah mengantar undangan, tidak ada motif lain. Hanya kesalahan mengantar undangan yang dilakukan korban," katanya.
Pelaku mengaku emosi karena undangan hajatan anaknya yang disebarkan korban banyak salah alamat atau tidak sampai. Hal ini juga karena korban mengalami keterbatasan dalam membaca.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.