Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat gegara Perselingkuhan, Mantan Polwan Gugat Kapolda Malut ke PTUN

Kamis, 20 Januari 2022 - 12:59:00 WIB
Dipecat gegara Perselingkuhan, Mantan Polwan Gugat Kapolda Malut ke PTUN
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin. (Foto: Antara: Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat. Salah satunya Bripka R di PTDH yang diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perwira Polda Malut berisinial AKBP SS.

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya mengatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan perselingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan perwira menengah berpangkat AKBP yang penanganannya harus dari Mabes Polri. Sementara delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya 4 anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.

"Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan dinyatakan sudah selesai,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut