Gubernur Malut Kukuhkan 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye
Pjs juga memiliki tugas selaku Ketua Satgas Penaganan Covid-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Gugus Penanganan Covid-19 Daerah.
“Pjs yang diberikan amanah agar menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak telibat dalam politik praktis” katanya.
Kasuba juga mengatakan, para Pjs ini merupakan ASN yang menjabat dan bukan dikirim untuk penjabat politik. Mereka harus mengamankan pilkada dan tidak boleh berpihak ke salah satu pihak,
“Para Pjs harus netral dan menjalankan tugas sebaik-baiknya," katanya,
Dia menambahkan, saat ini baru lima penjabat yang dilantik. Sementara, masih ada satu penjabat lagi yang belum di Lantik yaitu Pjs Bupati Halmahera Timur. Ini dikarenakan terkendala dengan administrasi.
“Jika administrasi sudah lengkap, maka langsung akan dilakukan pelantikan" katanya.
Kelima Pjs akan mengambil alih pemerintahan lima daerah untuk sementara waktu. Mereka akan bertugas selama lima bulan lebih atau sampai tanggal 5 Desember 2020.
Editor: Umaya Khusniah