IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara
Atas berbagai temuan tersebut, IPW menilai proses penyidikan berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait standar operasional prosedur penegakan hukum.
Guna menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri, IPW berencana melayangkan surat pengaduan resmi beserta dokumen hasil kaji banding kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
IPW mendorong Kapolri untuk menginstruksikan Divpropam Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran penyidik Subdit III serta pimpinan Dittipideksus Bareskrim Polri guna memastikan penanganan perkara PT ARA berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Editor: Kastolani Marzuki