Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Pertamina Ambon Sempat Disegel Pemilik Lahan, Masalah Apa?

Rabu, 30 November 2022 - 12:57:00 WIB
Kantor Pertamina Ambon Sempat Disegel Pemilik Lahan, Masalah Apa?
Penyegelan Kantor Pertamina Cabang Ambon oleh pemilik lahan, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kantor Pertamina Cabang Ambon di Jalan Dr Siwabessy, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon disegel pemilik lahan. Penyegelan dilakukan keluarga ahli waris secara adat selama kurang lebih 30 menit hingga akhirnya dibuka kembali, Rabu (30/11/2022).

Area Manajer Komunikasi dan Relasi Pertamina Patra Niaga Jayapura Edi Mangun mengakui sementara mengkoordinasikan persoalan lahan tersebut.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut karena saat ini masih dikomunikasikan dan sementara dikoordinasikan antara kedua belah pihak," ujar Edi, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, aksi penyegelan dilakukan pada dua pintu gerbang masuk area Kantor Pertamina Ambon oleh keluarga Charles Izaak bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Herberth S Dadiara.

Aksi penyegelan lahan dan gedung secara adat dengan cara menggembok pintu gerbang utama hingga pemasangan spanduk dan janur kelapa, daun sirih serta sopi.

Namun penyegelan itu dibuka kembali pihak keluarga setelah Komandan Sekuriti Pertamina Kapten (Inf) Sugeng datang ke lokasi dan berdialog dengan Jordan Sinay selaku kuasa waris serta kuasa hukum mereka.

"Aksi kami tidak anarkis dan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pertamina yang belum memenuhi janjinya untuk diselesaikan secara kekeluargaan setelah melalui proses mediasi di Kantor BPN Kota Ambon sejak tahun 2021," kata Herbert kepada Kapten Sugeng.

Dia menambahkan, awalnya ada proses mediasi melalui BPN Kota Ambon sejak Januari 2021. Pihak Pertamina dari Papua berjanji untuk melakukan proses penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak perlu melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Ambon.

"Sudah tiga kali kami melayangkan somasi (melampirkan fotokopi surat-surat bukti kepemilikan lahan) kepada mereka namun tidak ada respons balik sehingga hari ini dilakukan penyegelan. Langkah ini sudah disampaikan lewat surat resmi kepada pemerintah provinsi, Pertamina maupun aparat keamanan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut