Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Izin Tinggal, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Atambua

Rabu, 26 April 2023 - 14:54:00 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Atambua
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendampingi dua WNA Timor Leste saat dideportasi melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya masing-masing berinisial ACS (42) dan MDS (75).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, kedua WNA dipulangkan ke negara asal karena melanggar batas waktu tinggal di wilayah Indonesia.

"Dua WNA asal Timor Leste itu kami deportasi karena tinggal di wilayah Indonesia melebih batas waktu atau overstay. Masing-masing ACS selama 23 hari dan MDS 65 hari," ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Dia menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk wilayah Indonesia dengan tujuan untuk berkunjung ke sanak keluarga mereka di Kabupaten Malaka. ACS datang dengan menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VKSK), sedangkan MDS menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).

Ketika mereka hendak keluar wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, petugas Imigrasi Atambua langsung menahannya. Sebab diketahui keduanya melakukan pelanggaran izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut