Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku soal Sita Lahan di Ambon terkait Kasus Narkoba

Senin, 29 Mei 2023 - 08:42:00 WIB
MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku soal Sita Lahan di Ambon terkait Kasus Narkoba
Mahkamah Agung mengabulkan eksepsi BNN Maluku soal penyitaan lahan di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, terkait kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut