Masih Zona Oranye, PSBB Transisi Tahap II Ambon Diperpanjang 2 Pekan
Untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT. Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.
Selama PSBB transisi, terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan, serta tidak menggunakan masker. Saksi juga telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp250.000.
Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi.
"Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi," kata Richard.
Editor: Umaya Khusniah