Mobilitas Warga di Ambon saat Libur Natal Akan Diperketat
Selasa, 14 Desember 2021 - 09:55:00 WIB
Selain perketat mobilitas warga, Pemkot Ambon juga akan menyesuaikan panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merujuk surat edaran tersebut, perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara "hybrid" dengan melibatkan jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.
"Pengawasan kita punya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan, kita tidak ingin lengah," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal