Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang Pesawat Diamankan di Bandara Timika, Bawa 13 Anak Panah Tujuan Ilaga
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 10 Agustus, Bandara Pattimura Wajibkan Penumpang Terdaftar di PeduliLindungi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 17:52:00 WIB
Mulai 10 Agustus, Bandara Pattimura Wajibkan Penumpang Terdaftar di PeduliLindungi
Bandara Pattimura, Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Calon penumpang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan tes Covid-19 di laboratorium dan pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes ke dalam sistem informasi PeduliLindungi," ujar Aditya.

Selain terdaftar di PeduliLindungi, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Serta sejumlah syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang terlampir dalam surat edaran Kemenhub," katanya.​​​

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut