Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:06:00 WIB
Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum BrimobPolda Maluku berinisial Bripka RN diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Ambon.

Kasus ini langsung ditangani Propam Polda Maluku setelah viral di media sosial. Oknum tersebut kini dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan langkah tegas yang diambil institusinya.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).

\Rositah menjelaskan, penempatan khusus (Patsus) dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka RN. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan agar proses etik berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut