Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Terlibat Narkoba Divonis 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 24 November 2021 - 09:35:00 WIB
Oknum Polisi Terlibat Narkoba Divonis 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Oknum polisi yang terlibat narkoba divonis 1,6 tahun penjara. Dalam perkara tersebut terdakwa sebagai pengguna dengan barang bukti 0,17 gram.

Pengadilan Negeri Ternate memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka MLP alias EK yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

JPU Kejati Malut, Akbal Puram di Ternate, Selasa, menyatakan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate satu tahun penjara itu ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama 1,6 tahun.

Oknum polisi Bripka MLP diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut. Adapun barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

JPU Kejati Maluku Utara, Akbal Puram menuntut oknum polisi 1,6 tahun penjara pada 4 November 2021. Majelis hakim PN Ternate mengvonis satu  tahun penjara pada 23 November 2021.

Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ditangkap berkat kerja sama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Maluku Utara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut