Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap di Malut, 400 Gram Ganja Diamankan

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:47:00 WIB
Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap di Malut, 400 Gram Ganja Diamankan
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Seorang perempuan pengedarganja jaringan Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti ganja seberat 400 gram.

MR alias IR (29) yang juga residivis kasus narkotika ini kembali ditangkap. Sebelumnya, dia bebas lantaran ikut program asimilasi.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Tidore Kepulauan. Pelaku ditangkap di sebuah warung makan Kelurahan Tuguwali, Kecamatan Tidore.

"Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman berisi narkoba berupa satu saset sedang berisi ganja dengan berat 400 gram," katanya Kamis (18/6/2020).

Selain itu, diamankan juga satu unit handphone dan satu jaket yang digunakan untuk membungkus ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiadi mengatakan rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari rutan. Oleh karena itu Polda Malut sudah berkerja sama dengan rutan maupun lapas guna  memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di Provinsi Malut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan meminta masyarakat di Malut untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan demikian dapat menciptakan generasi bangsa bebas narkoba.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut