Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Personel Satpol PP Dilibatkan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Ambon

Kamis, 17 September 2020 - 12:20:00 WIB
Personel Satpol PP Dilibatkan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Ambon
Ilustrasi personel Satpol PP. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih diprioritaskan dalam upaya penegakan peraturan Wali Kota Ambon melalui operasi yustisi. Personel ikut menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami selaku aparat TNI dan Polri hanya mendampingi serta mendorong Satpol PP untuk melaksanakan tugas terkait upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Saminata, Rabu (16/9/2020).

Sementara Kabag Ops Polresta Pulau Ambon, AKP Syahrul mengatakan, jajaran kepolisian sudah meningkatkan intensitas kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam bentuk operasi yustisi pekan ini. Dalam operasi tersebut, personel melakukan sosialisasi maupun penegakan hukum dengan mendorong Satpol PP sebagai pelaksana penegakan perwali.

"Jadi yang dikedepankan adalah Satpol PP, sedangkan TNI dan Polri hanya sebagai pendamping kegiatan," ujarnya.

Dalam kegiatan operasi yustisi, Senin (15/9/2020) dilakukan 455 teguran baik lisan maupun tulisan kepada para pengguna jalan raya, baik kendaraan roda dua dan roda empat. Pelaksanaan operasi akan ditingkatkan oleh para petugas di lapangan dengan menerapkan sanski tegas.

“Sanksi berupa denda administratif maupun kerja sosial bagi mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut