Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

PT Pelni Saumlakki Syaratkan Surat Keterangan Rapid Test bagi Penumpang Kapal

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:35:00 WIB
PT Pelni Saumlakki Syaratkan Surat Keterangan Rapid Test bagi Penumpang Kapal
Ilustrasi penumpang kapal Pelni. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SAUMLAKKI, iNews.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tidak memperbolehkan penumpang masuk kapal bila tak mengantongi surat keterangan hasil rapid test dari tim gugus tugas asal. Salah satunya pelayaran Pelni yang ada di Saumlakki, Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kantor PT Pelni Sub Cabang Saumlakki, Maluku, Obed Manuhua menyatakan, ketentuan ini berdasarkan Surat Wali Kota Ambon tanggal 3 Juni 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang atau Usaha dan Moda Transportasi Penanganan Covid-19.

"Salah satu poin dalam peraturan itu yakni pada pasal 6 ayat 4 huruf b menyebutkan bahwa yang masuk Pelabuhan Ambon harus memiliki rapid test nonreaktif yang dikeluarkan oleh gugus tugas daerah asal," katanya di Saumlakki, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, Pelni juga membatasi calon penumpang kapal dari Saumlakki ke Ambon. Seperti yang dilakukan pada penggunaaan jasa pelayaran KM Sabuk Nusantara 103.

Semestinya KM Sabuk Nusantara 103 dalam trip dari Ambon - Molu - Larat - Romean - Saumlaki - Adaut - Seira - Saumlaki - Ambon membawa logistik itu bisa melayani penumpang yang memenuhi syarat dari Pelabuhan Saumlaki ke Ambon. Namun karena pembatasan ini, maka ketentuan tersebut direvisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut