Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022 - 15:10:00 WIB
Sidang Korupsi, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Suolisa dituntut 10 tahun penjara oleh tim JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Ambon. (Foto : ANTARA/Daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar. Tuntutan ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9/2022).

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Koordinator JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis (29/9/2022).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Buru Selatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.

Terdakwa Tagop Sudarsono juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah dan mobil yang telah disita KPK.

"Harta benda terdakwa juga akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, terdakwa dihukum selama lima tahun penjara," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut