5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima terduga diduga berangkat dari Seriwe menggunakan perahu menuju wilayah perairan Sumbawa Barat.
Mereka juga diduga membawa sejumlah perlengkapan untuk menangkap ikan. Di antaranya bahan peledak dan jaring yang kini turut diperiksa oleh penyidik.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui asal, fungsi, dan peruntukannya dalam kegiatan penangkapan ikan.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.