51 Pegawai KPK Diberhentikan 1 November 2021 Gegara Tak Lolos TWK, Ini Tanggapan Novel
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan 1 November 2021. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengharapkan mereka masih memiliki semangat dalam memberantas korupsi.
"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bila tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Tercatat ada 75 pegawai yang mengikuti TKW, namun hanya 24 pegawai yang lolos. Mereka nantinya akan dibina dengan pendidikan dan pelatihan bela negara.
Novel memandang pemberhentian 51 pegawai KPK tak lolos TWK itu merupakan upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan dia menuding 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu sudah ditarget.
"Dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget tersebut bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan-RB, Kepala BKN, dan Menkumham.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Alex menjelaskan KPK akan bekerja sama dengan berbagai instansi mengenai pelatihan 24 pegawai tersebut.
"Kami akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli 2021 akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya tak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa aspek indikator yang menjadi dinilai oleh asesor.
"Di antaranya aspek pribadi ada enam, aspek pengaruh ada tujuh, dan aspek Pancasila, undang-undang, NKRI serta pemerintahan yang sah," katanya.
Editor: Nani Suherni