Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:53:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka bisa melengkapi persyaratan berikut ini:

1.Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2.E - KTP
3.Buku Tabungan
4.Kartu Keluarga
5.Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6.NPWP (jika ada)

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut