Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Kasus ini diduga dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal di Kota Mataram.
Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka. AR diduga sebagai pengelola LPK ilegal yang merekrut calon pekerja migran secara tidak resmi.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Proses tersebut dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian,” ujar Kombes Ni Made Pujewati, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran Indonesia. Para korban dijanjikan dapat bekerja di sektor pertanian di Jepang.
Untuk mengikuti program tersebut, setiap korban diminta membayar biaya pendaftaran dengan nominal berbeda. Besarannya mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta.
Dari praktik itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta. Uang tersebut berasal dari pembayaran para korban yang berharap bisa berangkat bekerja ke Jepang.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, serta kartu identitas pelatihan. Cara tersebut membuat para korban percaya bahwa proses penempatan kerja berjalan resmi.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan para calon pekerja migran tidak pernah terealisasi. Para korban justru beberapa kali dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lainnya tanpa kepastian jadwal keberangkatan.
“Modusnya sama, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga janji penempatan kerja. Namun para korban justru dipindah-pindahkan tanpa adanya kejelasan keberangkatan,” kata Ni Made Pujewati.
Penyidik menemukan dugaan praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya, tercatat ada tujuh korban. Sementara dalam perkara terbaru ini, sedikitnya enam korban mengalami pola serupa.
Seluruh korban merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang. Polda NTB juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, jumlah penghuni tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah mencapai lebih dari 40 orang. Karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Saat ini, tersangka diketahui tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram. Penyidik juga mencatat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Donald Karouw