Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
LOMBOK TENGAH, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua tersangka masing-masing berinisial MR yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada awal Juni 2026.
“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk menyelidiki secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban luka ringan dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Mohammad Kholid, Kamis (9/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran. Awalnya, bensin tersebut rencananya digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.