Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:53:00 WIB
Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran yang menyebabkan sejumlah santri terluka dan satu meninggal dunia di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, serta ahli kedokteran. Selain itu, penyidik juga olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung.

Selain mendalami peristiwa kebakaran, polisi juga menyelidiki aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut, sehingga AMR selaku pimpinan pondok pesantren turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Untuk tersangka MR yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai aturan berlaku dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut