Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Koperasi di Sumbawa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana PEN

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:02:00 WIB
Ketua Koperasi di Sumbawa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana PEN
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Penyidik Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini berkaitan janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Artanto, Selasa (28/6/2022).

Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.

"Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut