Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Menang Sengketa Pilkada Bima, Paslon In-Dah Minta Masyarakat Kembali Bersatu

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:57:00 WIB
Menang Sengketa Pilkada Bima, Paslon In-Dah Minta Masyarakat Kembali Bersatu
Paslon In-Dah kembali merayakan kemenangan usai menyaksikan live streaming sidang MK RI, di salah satu hotel di Jakarta. (Foto: iNews/Edy Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, NTB Indah Dhamayanti Putri-Dahlan Muhammad Noe (In-Dah) memenangkan sengketa Pilkada Bima. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatam pemohon paslon Syafrudin-Ady Mahyudi.

Dalam pembacaan hasil keputusan, Rabu (17/02/2021), hakim memutuskan menolak semua seluruh gugatan pemohon atas termohon KPU Bima.

Mendengar hasil keputusan MK, paslon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan Muhammad Noer (In-Dah) yang mendapat suara tertinggi, menggelar konferensi pers di salah satu hotel di jakarta. 

Paslon In-Dah mengucapkan terima kasih atas dukungan pada tim kuasa hukum serta tim-tim yang tampan dan tidak tampak.

"Dengan ditolaknya seluruh gugatan pemohon, saya Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer, meminta agar masyarakat bersatu dan merajut kembali ukhuwah silaturahmi dalam bingkai kebersamaan tanpa ada pemetaan dalam membangun Kabupaten Bima ke depan," tutur Umi Dinda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut