Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan
Advertisement . Scroll to see content

Menang Sengketa Pilkada Bima, Paslon In-Dah Minta Masyarakat Kembali Bersatu

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:57:00 WIB
Menang Sengketa Pilkada Bima, Paslon In-Dah Minta Masyarakat Kembali Bersatu
Paslon In-Dah kembali merayakan kemenangan usai menyaksikan live streaming sidang MK RI, di salah satu hotel di Jakarta. (Foto: iNews/Edy Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Selama proses persidangan selama tiga kali berlangsung di MK hingga melahirkan keputusan pada Rabu siang itu, pihak pemohon tak mampu melengkapi bukti yang kuat sebagai syarat administratif yang formil. 

Dua kali persidangan awal, hakim meminta agar pemohon melengkapi bukti kecurangan yang terjadi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan pemohon sejak masuk pada masa awal persidangan waktu itu. 

Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

"Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim MK.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut