Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Mataram Gelontorkan Rp28 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13

Senin, 06 Juni 2022 - 18:34:00 WIB
Pemkot Mataram Gelontorkan Rp28 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), yang diberikan kepada semua PNS termasuk pejabat eselon II termasuk anggota DPRD Kota Mataram.

Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan, sehingga PNS menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.

"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," ujarnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut