Polisi Tewas Ditembak Polisi di Lombok Timur, Kapolres: Bripka MN Masih Diperiksa
Senin, 25 Oktober 2021 - 22:45:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Kasus pembunuhan termasuk pelanggaran kode etik
"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 338," katanya saat jumpa pers, Senin (25/10/2021) malam.
Dia menuturkan, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket dan saat itu secara diam-diam membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan motor. Dia masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan," katanya.
Kapolres mengakui korban merupakan anggota Polri yang ditembak pelaku oknum polisi.