Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Wakil Wali Kota Bima Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Kamis, 03 Juni 2021 - 11:20:00 WIB
Sidang Perdana, Wakil Wali Kota Bima Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan yang duduk di kursi pesakitan ajukan ekspesi atas surat dakwaan JPU di PN Bima. (Foto: iNews/Edy Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kami buktikan di pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak, seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar," kata Imran.  

Sementara itu, Kabag Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto menjelaskan, terdakwa Feri Sofiyan dihadapkan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga di atas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan Perairan Laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, baik di dalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakan. Akan tetapi, kami baru akan bersikap setelah ada eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Erstanto yang juga salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang perkara tersebut.

Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan JPU.

"Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwa karena dia didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut