Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Ditunda, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

Kamis, 23 November 2023 - 17:24:00 WIB
Sidang Vonis Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Ditunda, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan
Sidang Vonis Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Ditunda, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan (Foto: iNews/Edy Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

BIMA, iNews.id -Sidang voniskasus pembunuhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditunda, Kamis (23/11/2023). Keluarga korban pun mengamuk di pengadilan.

Diketahui jika ada empat terdakwa kasus pembunuhan Zakariah anggota Satpol PP Kabupaten Bima. Dari pantauan iNews, ratusan keluarga korban  hadir di pengadilan.

Mereka mengamuk setelah mendengar pengumuman penundaan sidang. Diketahui jika sidang vonis ini sudah ditunda sebelumnya.

Aksi saling dorong antara keluarga korban dan polisi tidak dapat dihindari. Massa yang kecewa berusaha menerobos masuk ke kantor pengadilan untuk mencari hakim dan jaksa penuntut umum.

Melampiaskan emosinya, keluarga korban kembali mengelilingi kantor Kejaksaan Negeri Bima yang bersebelahan dengan Pengadilan Negeri. Mereka mencoba mencari sendiri empat terdakwa yang diamankan. Tak puas dengan penundaan sidang, massa kemudian memblokade jalan utama di depan kantor pengadilan, yang akhirnya dapat dibubarkan oleh personel Polres Bima Kota.

Kerabat korban, Amiruddin mengatakan, penundaan sidang vonis keempat terdakwa karena absennya dua orang hakim. 

"Hakim satunya katanya masih sekolah yang satunya lagi sakit akhirnya ditunda," ucap Amiruddin, Kamis (23/11/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut