Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat karena Indisipliner dan Langgar Kode Etik

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:41:00 WIB
4 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat karena Indisipliner dan Langgar Kode Etik
Empat anggota Polres Raja Ampat dipecat karena melanggar aturan dan kode etik Polri. (Foto: MNC Portal/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir Egar Gintang Faradini, Brigadir Arius Salossa dan Bripka Maurit Andi Randongkir diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Sedangkan Bripka Herry Permana melanggar kode etik profesi Polri.

Kapolres mengaku prihatin dan sedih karena upacara PTDH ini merupakan upacara kali kedua di masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Raja Ampat.

Dia juga berharap kedepannya tidak ada lagi personel anggota Polres Raja Ampat yang melakukan pelanggaran apalagi sampai di PTDH.

Terkait dengan empat anggotanya yang diberhentikan itu, Kapolres mengatakan, sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap anggotanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut