5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO
YAHUKIMO, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Kelima tersangka yang telah ditetapkan Satgas Operasi Damai Cartenz diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Dari lima tersangka, dua orang tewas saat berusaha melarikan diri dan tiga lainnya masih diburu polisi. Mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Bripka Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz-2026 gugur dalam aksi pembunuhan di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026. Setelah penyelidikan hampir satu bulan, tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil mengungkap identitas para terduga pelaku. Kelima tersangka masing-masing berinisial RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi di lapangan, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap rangkaian kasus tersebut.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan,” ujar Kombes Yusuf, Kamis (20/8/2026).
Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan upaya penangkapan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada 19 Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi keberadaan RM di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Petugas kemudian mengamankan RM bersama DM yang merupakan ayahnya.
Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, DM mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.
Sementara dari pemeriksaan terhadap RM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lain.
“Dari pemeriksaan terhadap RM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya,” kata Kombes Yusuf.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AU dan MP. Namun, saat dilakukan pengembangan, keduanya disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
AU dan MP melompat dari kendaraan menuju arah hutan saat dalam perjalanan bersama petugas. Polisi kemudian memberikan peringatan agar keduanya berhenti, tetapi keduanya tetap berusaha melarikan diri.
Petugas akhirnya melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang menyebabkan AU dan MP mengalami luka tembak hingga meninggal dunia.
“Keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” ujarnya.
Jenazah AU dan MP kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni RM, WG, dan RAU alias AU masih menjadi target pengejaran aparat.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Irjen Faizal.
Editor: Donald Karouw