Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Papua Pimpin Pengejaran Kelompok Separatis OPM
Advertisement . Scroll to see content

Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33:00 WIB
Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap AK, buron kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia Simson Mulia di Mimika pada Maret 2026. (Foto: Dok. Satgas Ops Damai Cartenz).
Advertisement . Scroll to see content

MIMIKA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial AK (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, hingga tewas. AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026) sore.

Penangkapan dilakukan pukul 17.00 WIT setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dalam kasus penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 itu, Simson mengalami luka tembak di kepala hingga tewas.

Kasus penembakan terjadi di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Penangkapan AK merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AK diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Dia juga diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap karyawan Freeport tersebut.

“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” kata Kombes Yusuf, Senin (26/10/2026).

Penangkapan anggota KKB atau dikenal Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu menangkap pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Dalam penindakan terbaru, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.

Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primer, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider. Penerapan pasal tersebut akan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Ardiansyah Daulay menyatakan, penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus penembakan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut