Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Baca Inbox, Suami di Bondowoso Tega Bacok Istri hingga Kritis
Advertisement . Scroll to see content

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:38:00 WIB
Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura
Pria mabuk di Jayapura ditangkap polisi setelah membacok dua warga menggunakan parang di kawasan Jembatan Merah Youtefa. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian memeriksa kendaraan korban. Saat penggeledahan, pelaku menemukan sebilah parang dalam mobil. Parang tersebut kemudian digunakan untuk menyerang kedua korban sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Seusai menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak menyelidikinya. Petugas kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mencari keberadaan pelaku.

Tak lama berselang, polisi memeroleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap FN tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum.

PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.

"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Zakaruddin dikutip dari iNews Jayapura, Rabu (8/7/2026).

Saat ini penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku. FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut