Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brigpol IGWT Diperiksa Propam Buntut Dugaan Jual Beli Senpi ke Pelatih MMA
Advertisement . Scroll to see content

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:29:00 WIB
DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya
DPO jaringan perantara jual beli senjata api dan amunisi di wilayah Jayapura ditangkap polisi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” kata Yusuf.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut