DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, A.G. diduga berperan sebagai penghubung antara SP selaku pembeli senpi dengan DK yang disebut sebagai perantara lain dalam transaksi senpi ilegal.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM dan SM diduga bertemu dengan DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.
Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang milik AG, di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG) serta dua lembar kertas koran.
Selain AG, penyidik juga menangkap empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK dan MK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.