Hadapi OPM di Papua, Pangkogabwilhan III Tekankan Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto
MAYBRAT, iNews.id - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen TNI Lucky Avianto mengingatkan seluruh prajurit TNI agar menjadikan keselamatan rakyat sebagai prinsip utama dalam setiap operasi menghadapi kelompok bersenjata di Papua. Dia menegaskan tindakan tegas tetap dapat dilakukan ketika situasi mendesak, tetapi harus terukur dan berada dalam koridor hukum.
Lucky menekankan prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sebagai pedoman bagi Satgas TNI. Pernyataan itu disampaikan setelah terjadi kontak senjata dengan kelompok TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya di Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu 3 Oktober 2026.
“Sebagai Pangkogabwilhan III, saya pastikan Satgas TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas dan terukur ketika berhadapan dengan situasi tertentu, khususnya mendesak, mengingat prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) senantiasa menjadi pedoman Satgas TNI, terutama dalam menghadapi kekejian OPM,” ujarnya dikutip dari iNews Sorong Raya, Minggu (4/10/2026).
Menurut Letjen Lucky, prinsip tersebut menjadi dasar bagi prajurit ketika harus mengambil keputusan di tengah situasi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun personel. Karena itu, penggunaan kekuatan tidak boleh dilepaskan dari aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kontak senjata yang melibatkan pasukan gabungan Denkul IV Satgas Rajawali V Koops TNI Habema, Satgas Yonif Marinir, dan Yonif 764-I B di bawah kendali Kogabwilhan III dengan kelompok pimpinan Manfred Fatem.
Kelompok tersebut sebelumnya terdeteksi berada di kawasan hutan bagian utara Distrik Aifat. Berdasarkan informasi yang diterima aparat, kelompok tersebut disebut bergerak menuju kawasan permukiman warga.
Pangkogabwilhan III mengatakan, pasukan TNI terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan meminta kelompok bersenjata menyerahkan diri dan meletakkan senjata. Namun, menurut dia, upaya tersebut berujung pada kontak senjata.
“Manfred Fatem lah yang pertama kali menghujani pasukan kita dengan peluru tajam, lalu di ikuti oleh seluruh Anggota TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Jaya,” katanya.
Dalam kontak senjata tersebut, dua anggota kelompok OPM tewas. Keduanya merupakan Komandan Komando Wilayah Pertahanan II TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Arso Aisnak dan Komandan Batalyon Karef Hamit Kodap IV Sorong Raya Yohanes KY.
Sementara itu, Manfred Fatem bersama anggota kelompoknya melarikan diri ke kawasan hutan. Pasukan TNI kemudian melanjutkan pengejaran terhadap kelompok tersebut.
Dari lokasi kontak senjata, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kelompok bersenjata. Barang tersebut antara lain satu pucuk revolver beserta amunisinya, puluhan amunisi senapan mesin otomatis, senjata tajam, alat komunikasi, serta dua lembar bendera Bintang Kejora.
Di tengah operasi pengejaran tersebut, Lucky kembali mengingatkan prajurit agar tetap mengedepankan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE). Menurut dia, profesionalisme dan penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia tetap menjadi batas dalam setiap tindakan.
“Seluruh Personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, di mana Rules of Engagement (ROE) senantiasa dikedepankan untuk memastikan seluruh tindakan prajuritnya tetap profesional dan menjunjung tinggi hukum serta HAM,” kata Letjen Lucky.
Prinsip keselamatan rakyat, lanjutnya, menjadi pertimbangan penting ketika prajurit menghadapi situasi yang mengharuskan penggunaan kekuatan. Tindakan tegas disebut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terdapat ancaman terhadap keselamatan masyarakat maupun personel.
Dengan prinsip tersebut, operasi keamanan di Papua tidak semata diarahkan untuk mengejar kelompok bersenjata. Aparat juga dituntut memastikan masyarakat tetap terlindungi dan aktivitas warga tidak terganggu akibat ancaman keamanan.
Sementara pengejaran terhadap Manfred Fatem dan anggota kelompoknya masih berlangsung. TNI menyatakan seluruh langkah operasi tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum, ROE, profesionalisme prajurit, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Editor: Donald Karouw