Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Lukas Enembe, 7 Orang Diperiksa KPK di Polda Papua

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:04:00 WIB
Kasus Lukas Enembe, 7 Orang Diperiksa KPK di Polda Papua
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Mereka diperiksa untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi, yaitu Meike (Staf Keuangan PT Tabi Bangun), Haji Sukman (Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun).

Kemudian, Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua/General Super Intendent), Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya), Bram (Kasubag Program Dinas PUPR) dan Benyamim Guri (Swasta).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam kasus tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut