Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tabrak Lari di Tolikara, Keluarga Palang Jalan Minta Bayar Denda Adat Rp3 Miliar

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:02:00 WIB
Kasus Tabrak Lari di Tolikara, Keluarga Palang Jalan Minta Bayar Denda Adat Rp3 Miliar
Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih bersama rombongan saat mengunjungi rumah duka dan memediasi warga agar membuka palang jalan. (Foto : Humas Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini merupakan tindakan melanggar hukum dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujarnya dikutip dari Humas Polda Papua, Senin (1/8/2022).

“Dalam hal ini Kapolres meminta kepada keluarga dan masyarakat sekitar agar dapat membuka palang sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan dengan lancar dan normal, sambil menunggu proses pencairan dana Rp1 Miliar dari masing-masing pemda.

"Tuntutan denda adat sebesar Rp1 Miliar tersebut merupakan uang negara yang cukup banyak dan pertanggungjawaban penggunaannya pun tidak semudah yang kita pikirkan. Sebab itu mohon keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada Bupati untuk mengumpulkan dana tersebut,” katanya.

Keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kapolres Tolikara beserta rombongan di rumah duka ini. Mereka meminta agar Bupati maupun Sekda Tolikara datang sendiri dan bertemu dengan keluarga korban dan masyarakat Desa Bileme  dengan membawa uang Rp1 Miliar sebagai denda adat atas kelalaian pengendara yang mengakibatkan Arnus Yikwa meninggal dunia.

“Palang tidak akan kami lepas sampai Bupati dari tiga kabupaten yang melewati jalan ini membayar denda adat masing-masing Rp1 Miliar. Bila dana sudah kami terima, palang akan kami lepas saat itu juga,” ujar perwakilan keluarga.

Proses mediasi atau pendekatan humanis pembukaan palang Jalan Trans Wamena-Tolikara-Puncak Jaya berjalan dengan baik. Namun pembukaan palang jalan tersebut tidak dapat dilakukan karena masyarakat bersikeras agar pemda segera membayar denda adat yang diminta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut