Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Waropen Papua
Advertisement . Scroll to see content

Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:27:00 WIB
Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal
Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal (Foto: Dok Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya para penjual tersebut diberikan imbauan kamtibmas. Barang bukti miras lokal jenis bobo tersebut langsung dimusnahkan di tempat.

Diketahui jika larangan penjualan miras ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Papua. Disebutkan pada tanggal 24, 25, 26, 29, 30 dan 31 Desember 2022, tidak diperkenankan untuk menjual miras baik yang berlabel ataupun lokal.

“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, sehingga di momentum Hari Natal dan Tahun Baru ini, masyarakat di Kabupaten Waropen dapat merayakannya dengan aman, damai dan nyaman,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut