Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Motif Pembunuhan Kesyha Lestaluhu, Ini Kata Danpom dan Kapolresta Sorong

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:49:00 WIB
Motif Pembunuhan Kesyha Lestaluhu, Ini Kata Danpom dan Kapolresta Sorong
Danpom Lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena bersama Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto beri keterangan terkait pembunuhan Kesya Lestaluhu (20). (Foto: iNews/Chanry AS)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Pangkoarmada III telah memberikan instruksi tegas tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.

“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, dia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” ucapnya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pomal dalam proses hukum kasus ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan awal dan melengkapi berita acara pemeriksaan serta berkas-berkas lainnya. Selanjutnya, berkas tersebut akan kami serahkan kepada penyidik Pomal untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait motif dan kronologi. Namun pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya pembunuhan ini direncanakan dan pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut