Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

Kamis, 09 Juli 2026 - 20:43:00 WIB
Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok KKB Papua. (Foto: iNews TV/Nathan Making)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo yang diduga dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Dalam pengungkapan ini, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AG diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi senjata api ilegal ditangkap

Penangkapan AG menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka SP beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

Tersangka AG telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Penangkapan AG dilakukan Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada Selasa (7/7/2026). Petugas melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw, Kota Jayapura. Sekitar pukul 10.40 WIT, AG diamankan di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Kota Jayapura tanpa perlawanan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf Sutejo, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, AG diduga berperan sebagai penghubung antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK yang disebut sebagai perantara lain.

Penyidik menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM, dan SM. diduga bertemu dengan DK untuk bertransaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.

Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang bawaan milik AG. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.

Selain AG, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK dan MK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, status hukum keempat orang tersebut masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penangkapan AG menjadi bagian dari upaya membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada kelompok bersenjata di Papua.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AG telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Terhadap AG, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam tahap pertama penyidikan, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut